Minggu, 08 Juli 2018

PENTINGNYA HAK CIPTA




            Karya Ilmiah biasanya ditugaskan oleh dosen kepada para mahasiswanya guna memenuhi nilai nilai mata kuliah. Tetapi mahasiswa cenderung hanya mengcopy paste saja tulisan karya ilmiah tersebut tanpa mengetahui isinya. Sebenarnya boleh saja kita copy paste atau lebih tepatnya menyadur, asal kita paham isinya apa dan cantumkan sumbernya!. Hargai dong si pembuat karya ilmiah yang lo copas itu!. Kalau kalian tidak mencamtukan sumber bisa saja karya ilmiah seseorang yang ada di internet sudah dilindungi HAK CIPTA Kalau iya, kalian bisa dipidanakan karena telah mencuri suatu ciptaan milik seseorang. 

Nah Sekarang siapa sih pemegang hak cipta itu ? Menurut UU no.28 tahun 2014 pasal 1 “pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah”. Ribet ya haha. Ya intinya si pemegang hak cipta itu seseorang pencipta yang sudah mendaftarkan ciptaannya ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual. 




 menurut pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa ciptaan yang dapat dilindungi adalah bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:

1. Buku, Program Komputer, Phamplet, Karya Tulis.
2. Ceramah, Kuliah, Pidato dan ciptaan lain yang sejenis.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu, Drama musikal, pewayangan, koreografi, pantonim.
5. Seni rupa
6. Arsitektur
7. Peta
8. Fotografi
9. Seni batik
10. Sinematografi
11. Terjemahan, Tafsir, Saduran.



Semua itu bisa dijadikan hak cipta oleh si pencipta. untuk mendaftarkan hak cipta tersebut  bisa langsung lewat pemerintah dan bisa juga melalui lembaga asosiasi sebagai berikut:
1. KCI
2. ASPIRI
3. APMINDO
4. ASPILUKI
5. ASIREFI