Karya
Ilmiah biasanya ditugaskan oleh dosen kepada para mahasiswanya guna memenuhi
nilai nilai mata kuliah. Tetapi mahasiswa cenderung hanya mengcopy paste saja
tulisan karya ilmiah tersebut tanpa mengetahui isinya. Sebenarnya boleh saja
kita copy paste atau lebih tepatnya menyadur, asal kita paham isinya apa dan
cantumkan sumbernya!. Hargai dong si pembuat karya ilmiah yang lo copas itu!.
Kalau kalian tidak mencamtukan sumber bisa saja karya ilmiah seseorang yang ada
di internet sudah dilindungi HAK CIPTA Kalau iya, kalian bisa dipidanakan
karena telah mencuri suatu ciptaan milik seseorang.
Nah Sekarang siapa sih pemegang hak cipta itu ?
Menurut UU no.28 tahun 2014 pasal 1 “pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang
menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah”. Ribet ya
haha. Ya intinya si pemegang hak cipta itu seseorang pencipta yang sudah
mendaftarkan ciptaannya ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual.
menurut pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa ciptaan yang dapat dilindungi adalah
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1. Buku, Program Komputer, Phamplet, Karya Tulis.
2. Ceramah, Kuliah, Pidato dan ciptaan lain yang
sejenis.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu, Drama musikal, pewayangan, koreografi,
pantonim.
5. Seni rupa
6. Arsitektur
7. Peta
8. Fotografi
9. Seni batik
10. Sinematografi
11. Terjemahan, Tafsir, Saduran.
Semua itu bisa dijadikan hak cipta oleh si pencipta. untuk mendaftarkan hak cipta tersebut bisa langsung lewat
pemerintah dan bisa juga melalui lembaga asosiasi sebagai berikut:
1. KCI
2. ASPIRI
3. APMINDO
4. ASPILUKI
5. ASIREFI